Search This Blog

Friday 2 December 2016

Keberadaan & Publikasi Saat Di TKP






Masyarakat kita hampir 80 persen blm memahami arti penting tkp dan hal2 mana yg perlu di publikasikan.Keingin tahuan masyarakat terhadap suatu kejadian sangat luar biasa terkadang tidak bisa membedakan mana yg dilarang dan mana yang tidak ketika berada di lokasi kejadian.Keberadaan masyarakat pada saat berada di lokasi bisa kita lihat di media cetak maupun elektronik bahkan disekitar kita. Bayangkan jika saat kejadian, petugas kepolisian belum berada di lokasi tersebut kemudian banyak masyarakat yang masuk dan merusak tkp baik disengaja maupun tidak karena rasa ingin tahu yang besar untuk melihat dan mendokumentasikan kejadian dengan ponsel selanjutnya mempublikasikan korban tanpa sensor,yang menurut kemanusiaan tidak layak untuk ditayangkan tentu akan membuat luka atau kesedihan keluarga korban yang ditinggal.Sebagai contoh penemuan korban peristiwa laka lantas atau peristiwa pembunuhan di lokasi kejadian langsung di abadikan dan dikirim ke medsos tanpa sensor dan empati terhadap peristiwa tsb.

Keberadaan di lokasi kejadian haruslah sesuai porsinya dalam artian hanya petugas kepolisian yang mempunyai wewenang untuk masuk,bekerja dan mengumpulkan barang bukti bahkan memeriksa korban jika ditemukan berada di lokasi tkp.Kalaupun ingin mendokumentasikan suatu tempat kejadian haruslah berada diluar garis polisi atau police line dan untuk gambar yang diekspos dimana terdapat korban haruslah di blur, sesuai kode etik penayangan /pemberitaan. Hak azazi manusia harus kita junjung tinggi sehingga timbul rasa empati terhadap korban atau keluarga korban. TKP adalah pusatnya barang bukti,dimana 99% proses pengungkapan berawal dari tkp dengan kondisi tkp yang rusak,tentu akan menyulitkan petugas kepolisian. 
Marilah kita menjadi warga negara yg cerdas,bermatabat dan berempati terhadap hal2 yg mana yg perlu dan tidak diketahui publik agar tidak menjadi polemik.(Agung Inafis)

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/agunginafis/keberadaan-publikasi-saat-di-tkp_57e38ed2d192730b3e90761e

No comments:

Post a Comment